SEJARAH PENDIRIAN PSDKU UNPATTI
Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi di Luar Kampus Utama. Dasar hukum penyelenggaraan PSDKU adalah Peraturan Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi, sebelumnya dikenal dengan nama Pendidikan di Luar Domisili (PDD).
Mandat penyelenggaraan Program PDD Universitas Pattimura (UNPATTI) merupakan jawaban Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap harapan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Maluku di daerah kepulauan perbatasan NKRI. Mandat Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 730/C.C4/Kl/2016 tanggal 13 April 2016 dalam rangka penyelenggaraan PDD di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya merupakan sebuah kepercayaan sekaligus sebuah tantangan yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Semangat HOTUMESE berkembang dalam tantangan dan melalui proses panjang dan berjenjang untuk memperoleh izin penyelenggaraannya, akhirnya pada tanggal 15 Maret 2018 Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan keputusan Nomor 280/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang diselenggarakan oleh UNPATTI di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Izin Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mengenai Penyelenggaraan PSDKU UNPATTI merupakan langkah strategis bagi pengembangan sumberdaya manusia di Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan penyelenggaraan PSDKU kesempatan mengikuti pendidikan tinggi terbuka bagi masyarakat Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya yang merupakan Kabupaten terluar Indonesia. Selain itu, kesempatan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Kabupaten ini lebih terbuka.
Sesuai Mandat Dirjen kelembagaan Kementerian Ristek Dikti Nomor 730/C.C4/Kl/2016 tanggal 13 April 2016, penyelenggaraan PSDKU UNPATTI dipimpin langsung oleh Rektor. Selanjutnya, untuk mengelolanya, Rektor membentuk organisasi pengelola dengan Surat Keputusan Nomor 574/UN13/SK/2016 tertanggal 19 Mei 2016 tentang pengangkatan tim pengelola program PSDKU UNPATTI di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru dengan Surat Keputusan Nomor 625/UN13/SK/2020, tentang Struktur kelembagaan PSDKU beserta serta Uraian Tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua hal ini merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan efektifitas kinerja dan pencapaian mutu internal semakin terarah dan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Tim pengelola bertugas merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi PSDKU.
Struktur organisasi PSDKU UNPATTI terdiri atas Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Ketua PSDKU, Koordinator dan Wakil Koordinator PSDKU Kabupaten, Gugus Penjaminan Mutu, Bidang Umum, Urusan, Unit, dan Program Studi. Penetapan personil pada setiap bidang dilakukan secara demokratis berbasis kompetensi bidang sesuai jabatan fungsional/kepangkatan serta pengalaman karir internal dan eksternal.
Awal mula penyelenggaraan PSDKU UNPATTI maka terbentuklah beberapa prodi baik itu di Kebupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya. Diantaranya prodi yang dibuka di Kabupaten Maluku Barat Daya yaitu Prodi s1 Peternakan, Prodi s1 Hukum, Prodi s1 Akuntansi, Prodi s1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Prodi s1 Pendidikan Matematika dan Prodi s1 Pendidikan Bahasa Ingris. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Aru yaitu Prodi s1 Hukum, Prodi s1 Akuntansi, Prodi s1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Prodi s1 Pendidikan Matematika dan Prodi s1 Pendidikan Bahasa Ingris. Dari kesemua program studi yang beroperasi pada PSDKU baik yang berada di Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya memiliki status terakreditasi sementa Baik (B).