
| No | Pengelola | Tugas dan Tanggung Jawab |
|---|---|---|
| 1 | Rektor | 1.Menetapkan arah, strategi, dan kebijakan pengembangan PSDKU di Kabupaten MBD. 2. Memimpin penyelenggaraan PSDKU di Kabupaten MBD meliputi perencanaan, kebijakab operasional pengembangan program, pengelolaan administrasi dan keuangan. 3. Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan PkM serta melakukan pembinaan terhadap pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa. 4. Mengembangkan dan membina kerjasama antar institusi dalam rangka pengembangan PSDKU |
| 2 | Wakil Rektor | Membantu Rektor dalam perumusan kebijakan dan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pengembangan sesuai bidangnya |
| 3 | Dekan | 1.Memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat pada PSDKU. 2.Membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa PSDKU pada lingkup fakultas yang dipimpinnya |
| 4 | Wakil Dekan Bidang Akademik | 1. Membantu Dekan dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat 2. Membantu Dekan dalam memberikan layanan teknis |
| 5 | Ketua PSDKU | 1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di PSDKU dengan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan Bidang Akademik. 2. Mengkoordinasikan perencanaan, operasional pengem¬bangan, dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya. 3. Melakukan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa |
| 6 | Sekretaris PSDKU | Membantu Ketua PSDKU dalam tugas koordinasi dan pembinaan civitas akademika |
| 7 | Koordinator PSDKU | 1. Mengkoordinasikan perencanaan pengembangan, dan kegiatan operasional PSDKU 2. Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat 3. Melaksanakan pembinaan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiwa |
| 8 | Wakil Koordinator | Membantu koordinator PSDKU Kabupaten dalam melaksanakan tugas koordinasi, penyelenggaraan tri dharma, dan pembinaan civitas akademika. |
| 9 | Koordinator Gugus Penjaminan Mutu | 1. Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut penerapan sistem penjaminan mutu internal di lingkungan PSDKU 2. Menyusun dokumen dan mengimplementasikan SPMI di lingkungan PSDKU 3. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu di lingkungan PSDKU |
| 10 | Koordinator Bidang Umum | Mengkoordinasikan perencanaan, monitoring, dan evaluasi pelayanan administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pelaksanaan proses pembelajaran/pendi¬dikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. |
| 11 | Kepala urusan Umum | 1. Mengembangkan dan memelihara hubungan publik dengan Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak terkait lainnya 2. Mengembangkan sistem administrasi perkantoran PSDKU |
| 12 | Kepala Urusan Keuangan | Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi mengenai urusan perencanaan, pengembangan kepegawaian, fasilitas, dan sarana prasarana |
| 13 | Kepala Urusan Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni | 1. Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi mengenai tatalaksana administrasi pendidikan 2. Memberikan layanan umum bidang akademik kepada dosen dan mahasiswa 3. Memantau pelaksanaan pengisian SIAKAD, pelaporan PDPT, dan e-administrasi. 4. Memberikan layanan beasiswa, pengembangan minat, bakat, dan penalaran 5. Mengelola data alumni |
| 14 | Kepala Urusan Sarpras, Sistem Informasi dan Publikasi Ilmiah | 1. Melakukan kegiatan kordinasi, perencanaan pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan asset 2. Melakukan kegiatan dan layananan teknis perpustakaan meliputi inventarisasi kebutuhan buku, penyediaan buku, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai dalam perpustakaan, penataan sistim administrasi perpustakaan, penyediaan fasilitas IT, 3. Melakukan kegiatan dan layananan teknis meliputi inventarisasi kebutuhan pelaksanaan praktikum pada laboratorium layanan umum, 4. Memberikan dukungan administrasi yang berhubungan dengan penggunaan laboratoriu; Melakukan kegiatan layananan administrasi dan teknis meliputi infentarisasi kegiatan publikasi ilmiah oleh dosen menyangkut kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan menyusun serta melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud 5. Melakukan kegiatan dan layananan teknis system informasi meliputi inventarisasi dan penyediaan data online menyangkut semua aspek penyelenggaraan kegiatan PSDKU serta menyusun dan melaporkan pelaksanaan kegiatan dimaksud |
| 15 | Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat | 1. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan penelitian dosen dan atau mahasiswa 2. Merencanakan, mengkoordinasikan dan melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan/atau mahasiswa |
| 16 | Ketua Program Studi | 1. Menyusun program kerja dan rencana pengembangan program studi. 2. Memimpin penyusunan kurikulum dan rencana pembelajaran semester program studi 3. Mengkordinir implementasi kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pada program studi 4. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian pada program studi 5. Menentukan Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji Tugas Akhir (Skripsi) berdasarkan kompetensi/ keahlian Dosen dan Judul Pembuatan Tugas Akhir mahasiswa (Skripsi) 6. Memonitoring Pelaksanaan serta Perkembangan Kegiatan Penelitian Mahasiswa dan Proses Pembimbingan oleh Dosen Pembimbing. 7. Memfasilitasi Dosen dalam Pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. 8. Mengkoordinir pelaksanaan Yudisium Pengumuman Hasil Belajar Mahasiswa pada tiap akhir semester, Seminar proposal, dan pelaksanaan ujian Skripsi. 9. Melakukan evaluasi diri dan tindak lanjut evaluasi diri secara periodik. 10.Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu Iternal di lingkungan Program Studi. 11.Membuat laporan kegiatan proses belajar mengajar secara periodik kepada Ketua PSDKU. |
| 17 | Sekretaris Program Studi | Membantu Ketua Program Studi dalam menyusun perencanaan pengembangan program studi, implementasi program, dan evaluasi. |
