PSDKU UNPATTI melaksanakan Sidang Mutu Internal yang berlangsung sejak tanggal 10-11 Agustus 2021.
Pelaksanaan sidang mutu PSDKU UNPATTI ini dilaksanakan secara online melalui media zoom dan dihadiri oleh beberapa pejabat terkait diantaranya Prof. Dr. Aholiab Watloly, S.Pak., M.Hum (Ketua PSDKU UNPATTI), Prof. Dr. G. Ratumanan, M.Pd (Sekretaris PSDKU UNPATTI), Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd (Wakil Rektor Bidang Akademik), Dr. Joseph Pagaya, M.Kes (Ketua LP3MP UNPATTI), Dr. Theo Watuguly, M.Kes., AIF (Koordinator PSDKU UNPATTI kampus Kepulauan Aru), Dr. Samuel Lewantaur, S.Pd., M.Pd (Koordinator PSDKU UNPATTI Kampus Maluku Barat Daya), Dr.K.Karuna, M.Pd (Koordinator GJM PSDKU UNPATTI Kampus Kepulauan Aru), W. Rumahlewang, S.P., M.P (Koordinator GJM PSDKU UNPATTI Kampus Maluku Barat Daya), Para ketua program studi baik di kampus kepulauan aru maupun kampus Maluku Barat Daya, para ketua dan sekretaris TKS tiap program studi serta di hadiri oleh para dosen.
Ketua PSDKU UNPATTI (Prof. Dr. Aholiab Watloly, S.Pak., M.Hum) dalam sambutan pelaksanaan Sidang Mutu menyatakan jika pelaksanaan sidang mutu ini merupakan momentum strategis dalam upaya peningkatan mutu PSDKU UNPATTI sehingga PSDKU dapat memberikan kepuasan kepada pengguna (mahasiswa) dan atau stekholder PSDKU UNPATTI itu sendiri. Pelaksanaan sidang mutu internal ini secara umum bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi tugas dan fungsi tenaga pendidik dan tendik yang berada atau bekerja di lingkup PSDKU UNPATTI baik itu Kampus Kepulauan Aru maupun Kampus Maluku Barat Daya.
Ketua PSDKU UNPATTI melalui kegiatan sidang mutu ini, diharapkan para tenaga tendik dan tenaga kependidikan memiliki kesadaran dan tekat lebih kuat untuk menciptakan suasana layanan di lingkup PSDKU UNPATTI menjadi lebih baik dengan berpedoman mutu yang baik. Diharapkan setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidik memahami dan mengerti apa tanggung jawab mereka masing-masing.
Sambutan ketua LP3MP UNPATTI (Dr. Joseph Pagaya, M.Kes ) dalam sambutannya menyatakan dalam meningkatkan mutu pendidikan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga ketika kita ingin melaksanakan atau mengimplementasikan mutu yang baik, maka kita
Jika mendiskusikan tentang mutu perguruan tinggi, maka kita membutuhkan pengorbanan dalam melaksanakannya, karena banyak faktor penting dalam menjalankan mutu tersebut yaitu dengan mengimplementasikan Undang-Undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, karena setiap saat regulasi mutu pendidikan tinggi selalu berubah sehingga kita perlu meng-update setiap pemahaman kita dalam menjalankan mutu pendidikan tinggi.
Terdapat tiga hal pokok dalam menjalankan regulasi penjaminan mutu pendidikan tinggi diantaranya sidang mutu internal, sidang mutu eksternal dan sistim penjaminan mutu data pendidikan tinggi yang teintegrasi dengan sistem di PD-Dikti. Sehingga dikatakan sistem penjaminan mutu yang baik yaitu sistem data yang terdata secara sistematis dipendidikan tinggi, diantara data tersebut yaitu data dosen, data mahasiswa dan data pembelajaran. Melalui momentum sidang mutu internal ini diharapkan PSDKU dapat memberikan jaminan kepada Universitas dan atau masyarakat penggunan bahwa sistem data PSDKU memiliki mutu yang baik melalui pelaporan secara rutin seluruh data ke PD-Dikti.
Sambutan Wakil Rektor Bidang Akademik WR 1 (Prof. Dr. Fredy Leiwakabessy, M.Pd) menyatakan bahwa pelaksanaan sidang mutu internal sangat penting pelaksanaannya karena apabila kita ingin memberikan layanan yang baik di dalam semua aktifitas akademik, sehingga layanan kita sebagai sebuah instansi pendidikan tinggi seperti PSDKU UNPATTI memberikan layanan yang baik di segala aspek akademik, memberikan kepuasan melalui aspek manajemen pendidikan baik proses output, out come sampai dengan inpact dalam kaitan sistem mutu internal dan LP3MP sebagai penanggung jawab diharapkan dapat memberikan pendampingan dan arahan kepada PSDKU UNPATTI dapat menjalankan mutu yang baik sesuai standar yang di harapkan.
Melalui kegiatan sidang mutu internal ini diharapkan PSDKU UNPATTI dapat mencapai kriteria-kriteria yang ada di dalam mutu pendidikan tinggi, sehingga ketika melakasanakan akreditasi memberikan nilai dan atau hasil yang cukup memuaskan melalui pemenuhan standar-standar akreditasi berdasarkan standar 9.