Struktur dan Uraian Tugas Personil GJM

1. Ketua GJM

Tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  2. Menyusun program kerja tahunan GJM sesuai kebijakan mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD dan Universitas Pattimura.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  4. Mengoordinasikan penjabaran Kebijakan Mutu/SPMI Universitas Pattimura ke dalam Kebijakan Mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  5. Mengoordinasikan penjabaran Standar Mutu/SPMI Universitas Pattimura ke dalam Standar Mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  6. Mengoordinasikan penyusunan Manual Mutu, SOP, formulir/borang mutu, dan dokumen mutu lainnya.
  7. Mengawasi pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), Audit Mutu Internal (AMI), serta tindak lanjut peningkatan mutu.
  9. Mengoordinasikan pembentukan dan pelaksanaan Tim Audit Mutu Internal (AMI) PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  10. Mengoordinasikan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan konsultasi implementasi SPMI kepada civitas akademika.
  11. Menjadi penghubung antara GJM dengan pimpinan PSDKU UNPATTI Kab. MBD, program studi, fakultas, dan LPPMP.
  12. Memimpin penyusunan laporan mutu dan dokumen akreditasi.

Fungsi:

  1. Fungsi koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu.
  2. Fungsi pengendalian dan evaluasi mutu.
  3. Fungsi pembinaan budaya mutu di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  4. Fungsi pengembangan dokumen mutu dan implementasi SPMI.
  5. Fungsi pengambilan keputusan strategis terkait peningkatan mutu.

2. Sekretaris GJM

Tugas:

  1. Membantu Ketua GJM dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan penjaminan mutu.
  2. Menyusun jadwal kegiatan GJM.
  3. Mengelola surat-menyurat, notulen rapat, dan dokumentasi kegiatan mutu.
  4. Menghimpun data dan laporan dari setiap divisi dan TKS Prodi.
  5. Menyiapkan bahan rapat, laporan kegiatan, dan laporan tahunan GJM.
  6. Mengarsipkan dokumen mutu dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Membantu koordinasi kegiatan monitoring, evaluasi, AMI, dan akreditasi.
  8. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan SPMI dan tindak lanjut hasil evaluasi.

Fungsi:

  1. Fungsi administrasi dan kesekretariatan.
  2. Fungsi dokumentasi kegiatan mutu.
  3. Fungsi pengelolaan informasi dan pelaporan mutu.
  4. Fungsi koordinasi administrasi kegiatan penjaminan mutu.

3. Divisi Mutu

Tugas:

  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
  2. Menyusun instrumen evaluasi, survei kepuasan, dan monitoring pembelajaran.
  3. Membantu penyusunan Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, formulir/borang mutu, dan SOP PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  4. Mengumpulkan dan menganalisis data mutu akademik dan nonakademik.
  5. Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
  6. Membantu pelaksanaan pelatihan, sosialisasi, dan konsultasi implementasi SPMI.
  7. Memberikan pendampingan teknis kepada program studi dalam penyusunan CPL, CPMK, dan dokumen akademik berbasis mutu.
  8. Menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan AMI.
  9. Memantau tindak lanjut hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal.

Fungsi:

  1. Fungsi evaluasi pelaksanaan standar mutu.
  2. Fungsi pengukuran capaian mutu.
  3. Fungsi pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  4. Fungsi pengembangan implementasi SPMI.
  5. Fungsi pendampingan mutu akademik program studi.

4. Divisi Akreditasi

Tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
  2. Mengumpulkan dan memverifikasi data dukung akreditasi.
  3. Mengelola data LKPS, LED, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Memastikan kesiapan dokumen akreditasi sesuai kriteria BAN-PT/LAM.
  5. Melakukan pemutakhiran data akreditasi secara berkala.
  6. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam pemenuhan indikator akreditasi.
  7. Mendampingi program studi dalam pemenuhan indikator mutu dan akreditasi.
  8. Membantu sinkronisasi data mutu dengan kebutuhan akreditasi.

Fungsi:

  1. Fungsi koordinasi akreditasi.
  2. Fungsi pengelolaan data dan dokumen akreditasi.
  3. Fungsi pendampingan peningkatan peringkat akreditasi.
  4. Fungsi sinkronisasi data mutu dan akreditasi.

5. Administrator GJM

Tugas:

  1. Mengelola administrasi teknis dan sistem informasi penjaminan mutu.
  2. Menginput, menyimpan, dan memperbarui data mutu serta data akreditasi.
  3. Mengelola penyimpanan digital dokumen mutu dan dokumen akreditasi.
  4. Membantu distribusi instrumen survei dan pengolahan data awal.
  5. Menyiapkan kebutuhan teknis rapat, monitoring, evaluasi, AMI, dan kegiatan mutu lainnya.
  6. Membantu penyusunan laporan berbasis data.
  7. Membantu pengelolaan arsip digital dan database mutu PSDKU.

Fungsi:

  1. Fungsi pengelolaan data dan administrasi digital.
  2. Fungsi dukungan teknis kegiatan mutu.
  3. Fungsi pelayanan administrasi operasional GJM.
  4. Fungsi pengelolaan sistem informasi mutu.