
1. Ketua GJM
Tugas:
- Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Menyusun program kerja tahunan GJM sesuai kebijakan mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD dan Universitas Pattimura.
- Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Mengoordinasikan penjabaran Kebijakan Mutu/SPMI Universitas Pattimura ke dalam Kebijakan Mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Mengoordinasikan penjabaran Standar Mutu/SPMI Universitas Pattimura ke dalam Standar Mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Mengoordinasikan penyusunan Manual Mutu, SOP, formulir/borang mutu, dan dokumen mutu lainnya.
- Mengawasi pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), Audit Mutu Internal (AMI), serta tindak lanjut peningkatan mutu.
- Mengoordinasikan pembentukan dan pelaksanaan Tim Audit Mutu Internal (AMI) PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Mengoordinasikan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan konsultasi implementasi SPMI kepada civitas akademika.
- Menjadi penghubung antara GJM dengan pimpinan PSDKU UNPATTI Kab. MBD, program studi, fakultas, dan LPPMP.
- Memimpin penyusunan laporan mutu dan dokumen akreditasi.
Fungsi:
- Fungsi koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu.
- Fungsi pengendalian dan evaluasi mutu.
- Fungsi pembinaan budaya mutu di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Fungsi pengembangan dokumen mutu dan implementasi SPMI.
- Fungsi pengambilan keputusan strategis terkait peningkatan mutu.
2. Sekretaris GJM
Tugas:
- Membantu Ketua GJM dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan penjaminan mutu.
- Menyusun jadwal kegiatan GJM.
- Mengelola surat-menyurat, notulen rapat, dan dokumentasi kegiatan mutu.
- Menghimpun data dan laporan dari setiap divisi dan TKS Prodi.
- Menyiapkan bahan rapat, laporan kegiatan, dan laporan tahunan GJM.
- Mengarsipkan dokumen mutu dan dokumen pendukung lainnya.
- Membantu koordinasi kegiatan monitoring, evaluasi, AMI, dan akreditasi.
- Membantu penyusunan laporan pelaksanaan SPMI dan tindak lanjut hasil evaluasi.
Fungsi:
- Fungsi administrasi dan kesekretariatan.
- Fungsi dokumentasi kegiatan mutu.
- Fungsi pengelolaan informasi dan pelaporan mutu.
- Fungsi koordinasi administrasi kegiatan penjaminan mutu.
3. Divisi Mutu
Tugas:
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
- Menyusun instrumen evaluasi, survei kepuasan, dan monitoring pembelajaran.
- Membantu penyusunan Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, formulir/borang mutu, dan SOP PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
- Mengumpulkan dan menganalisis data mutu akademik dan nonakademik.
- Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
- Membantu pelaksanaan pelatihan, sosialisasi, dan konsultasi implementasi SPMI.
- Memberikan pendampingan teknis kepada program studi dalam penyusunan CPL, CPMK, dan dokumen akademik berbasis mutu.
- Menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan AMI.
- Memantau tindak lanjut hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal.
Fungsi:
- Fungsi evaluasi pelaksanaan standar mutu.
- Fungsi pengukuran capaian mutu.
- Fungsi pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
- Fungsi pengembangan implementasi SPMI.
- Fungsi pendampingan mutu akademik program studi.
4. Divisi Akreditasi
Tugas:
- Mengoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
- Mengumpulkan dan memverifikasi data dukung akreditasi.
- Mengelola data LKPS, LED, dan dokumen pendukung lainnya.
- Memastikan kesiapan dokumen akreditasi sesuai kriteria BAN-PT/LAM.
- Melakukan pemutakhiran data akreditasi secara berkala.
- Berkoordinasi dengan unit terkait dalam pemenuhan indikator akreditasi.
- Mendampingi program studi dalam pemenuhan indikator mutu dan akreditasi.
- Membantu sinkronisasi data mutu dengan kebutuhan akreditasi.
Fungsi:
- Fungsi koordinasi akreditasi.
- Fungsi pengelolaan data dan dokumen akreditasi.
- Fungsi pendampingan peningkatan peringkat akreditasi.
- Fungsi sinkronisasi data mutu dan akreditasi.
5. Administrator GJM
Tugas:
- Mengelola administrasi teknis dan sistem informasi penjaminan mutu.
- Menginput, menyimpan, dan memperbarui data mutu serta data akreditasi.
- Mengelola penyimpanan digital dokumen mutu dan dokumen akreditasi.
- Membantu distribusi instrumen survei dan pengolahan data awal.
- Menyiapkan kebutuhan teknis rapat, monitoring, evaluasi, AMI, dan kegiatan mutu lainnya.
- Membantu penyusunan laporan berbasis data.
- Membantu pengelolaan arsip digital dan database mutu PSDKU.
Fungsi:
- Fungsi pengelolaan data dan administrasi digital.
- Fungsi dukungan teknis kegiatan mutu.
- Fungsi pelayanan administrasi operasional GJM.
- Fungsi pengelolaan sistem informasi mutu.
