Struktur dan Uraian Tugas Personil GJM

 

1. Ketua GJM

Tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan penjaminan mutu di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  2. Menyusun program kerja tahunan GJM sesuai dengan kebijakan mutu Universitas danPSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  4. Mengoordinasikan penjabaran Kebijakan Mutu dan Standar Mutu UUniversitas ke dalam implementasi SPMI di PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  5. Mengoordinasikan penyusunan Manual Mutu, SOP, formulir/borang mutu, dan dokumen mutu lainnya.
  6. Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sekretaris GJM beserta seluruh divisi di bawahnya.
  7. Mengawasi pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev), Audit Mutu Internal (AMI), serta tindak lanjut peningkatan mutu.
  9. Mengoordinasikan pembentukan dan pelaksanaan Tim Audit Mutu Internal (AMI).
  10. Mengoordinasikan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan konsultasi implementasi SPMI.
  11. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi dalam pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat program studi.
  12. Menjadi penghubung antara GJM dengan Pimpinan PSDKU UNPATTI Kab. MBD, Fakultas, dan LPPMP UNPATTI.
  13. Memimpin penyusunan laporan mutu dan dokumen akreditasi.

Fungsi:

  1. Koordinasi penyelenggaraan penjaminan mutu.
  2. Pengendalian dan evaluasi mutu.
  3. Pembinaan budaya mutu.
  4. Pengembangan dokumen mutu dan implementasi SPMI.
  5. Pengambilan keputusan strategis dalam peningkatan mutu.

2. Sekretaris GJM

Tugas:

  1. Membantu Ketua GJM dalam pelaksanaan administrasi dan koordinasi kegiatan penjaminan mutu.
  2. Menyusun jadwal dan rencana operasional kegiatan GJM.
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Divisi Mutu, Divisi Akreditasi, dan Administrator sesuai arahan Ketua GJM.
  4. Berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Semester Program Studi (TKS Prodi) dalam pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu.
  5. Mengelola surat-menyurat, notulen rapat, dan dokumentasi kegiatan mutu.
  6. Menghimpun data dan laporan dari Divisi Mutu, Divisi Akreditasi, Administrator, serta TKS Program Studi.
  7. Menyiapkan bahan rapat, laporan kegiatan, dan laporan tahunan GJM.
  8. Mengarsipkan dokumen mutu dan dokumen pendukung lainnya.
  9. Membantu koordinasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev), Audit Mutu Internal (AMI), dan akreditasi.
  10. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan SPMI dan tindak lanjut hasil evaluasi

Fungsi:

  1. Fungsi administrasi dan kesekretariatan.
  2. Fungsi dokumentasi kegiatan mutu.
  3. Fungsi pengelolaan informasi dan pelaporan mutu.
  4. Fungsi koordinasi administrasi kegiatan penjaminan mutu.

3. Divisi Mutu

Tugas:

  1. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu akademik dan nonakademik.
  2. Menyusun instrumen evaluasi, survei kepuasan, dan monitoring pembelajaran.
  3. Membantu penyusunan Kebijakan Mutu, Standar Mutu, Manual Mutu, formulir/borang mutu, dan SOP PSDKU UNPATTI Kab. MBD.
  4. Mengumpulkan dan menganalisis data mutu akademik dan nonakademik.
  5. Membantu pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
  6. Membantu pelaksanaan pelatihan, sosialisasi, dan konsultasi implementasi SPMI.
  7. Memberikan pendampingan teknis kepada program studi dalam penyusunan CPL, CPMK, dan dokumen akademik berbasis mutu.
  8. Menyusun rekomendasi peningkatan mutu berdasarkan hasil evaluasi dan AMI.
  9. Memantau tindak lanjut hasil evaluasi dan Audit Mutu Internal.

Fungsi:

  1. Fungsi evaluasi pelaksanaan standar mutu.
  2. Fungsi pengukuran capaian mutu.
  3. Fungsi pengendalian dan peningkatan mutu berkelanjutan.
  4. Fungsi pengembangan implementasi SPMI.
  5. Fungsi pendampingan mutu akademik program studi.

4. Divisi Akreditasi

Tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen akreditasi program studi dan institusi.
  2. Mengumpulkan dan memverifikasi data dukung akreditasi.
  3. Mengelola data LKPS, LED, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Memastikan kesiapan dokumen akreditasi sesuai kriteria BAN-PT/LAM.
  5. Melakukan pemutakhiran data akreditasi secara berkala.
  6. Berkoordinasi dengan unit terkait dalam pemenuhan indikator akreditasi.
  7. Mendampingi program studi dalam pemenuhan indikator mutu dan akreditasi.
  8. Membantu sinkronisasi data mutu dengan kebutuhan akreditasi.

Fungsi:

  1. Fungsi koordinasi akreditasi.
  2. Fungsi pengelolaan data dan dokumen akreditasi.
  3. Fungsi pendampingan peningkatan peringkat akreditasi.
  4. Fungsi sinkronisasi data mutu dan akreditasi.

5. Administrator GJM

Tugas:

  1. Mengelola administrasi teknis dan sistem informasi penjaminan mutu.
  2. Menginput, menyimpan, dan memperbarui data mutu serta data akreditasi.
  3. Mengelola penyimpanan digital dokumen mutu dan dokumen akreditasi.
  4. Membantu distribusi instrumen survei dan pengolahan data awal.
  5. Menyiapkan kebutuhan teknis rapat, monitoring, evaluasi, AMI, dan kegiatan mutu lainnya.
  6. Membantu penyusunan laporan berbasis data.
  7. Membantu pengelolaan arsip digital dan database mutu PSDKU UNPATTI Kab. MBD.

Fungsi:

  1. Fungsi pengelolaan data dan administrasi digital.
  2. Fungsi dukungan teknis kegiatan mutu.
  3. Fungsi pelayanan administrasi operasional GJM.
  4. Fungsi pengelolaan sistem informasi mutu.