Sejarah Pendirian Program Studi Diluar Kampus Utama Universitas Pattimura

PSDKU News. PSDKU UNPATTI

Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (UNPATTI) adalah pelaksana kegiatan pendidikan tinggi oleh Perguruan Tinggi Universitas Pattimura di Luar Kampus Utama yang berlokasi di kampus Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan kampus Kabupaten Kepulauan Aru.

Dasar hukum penyelenggaraan PSDKU UNPATTI adalah Peraturan Mentri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi, sebelumnya dikenal dengan nama Pendidikan di Luar Domisili (PDD). Mandat penyelenggaraan Program PDD Universitas Pattimura (UNPATTI) merupakan jawaban Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap harapan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Maluku di daerah kepulauan di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru, yang berciri geografis pulua-pulau kecil perbatasan NKRI denga negara tetangga (Timor Leste, Australia dan Papua Neo Ginea atau PNG). Mandat Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 730/C.C4/Kl/2016 tanggal 13 April 2016 dalam rangka penyelenggaraan PDD di Kabupaten- kabupaten terselatan kepulauan Maluku dengan rentang kendali pulau-pulaunya yang sangat banyak dan cukup jauh dari jangkauan Universitas Pattimura di pusat Provinsi Maluku di Pulau Ambon. Dengan demikian, kepercayaan tersebut merupakan sebuah kesempatan, kepercayaan namun sekaligus sebuah tantangan yang perlu dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Semangat HOTUMESE (berkembang dalam tantangan) dan melalui proses panjang dan berjenjang untuk memperoleh izin penyelenggaraannya, akhirnya pada tanggal 15 Maret 2018 Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan keputusan Nomor 280/KPT/I/2018 tentang Izin Pembukaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) yang diselenggarakan oleh UNPATTI di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru.  

Izin Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia mengenai Penyelenggaraan PSDKU UNPATTI merupakan langkah strategis bagi pengembangan sumberdaya manusia di wilayah kabupaten Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru, sebagai daerah 3 T (Termiskin, Tertinggal dan Terdepan di bibir perbatasan negara). Dengan penyelenggaraan PSDKU, kesempatan mengikuti pendidikan tinggi yang bermutu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan  dan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta  serta Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program studi, makin terbuka bagi masyarakat Kepulauan Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru dan kabupaten kepulauan sekitarnya. Dengan itu pula, makin terbuka kesempatan bagi kabupaten pulau-pulau kecil terluar atau terdepan Indonesia tersebut dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi kelancaran dan kemajuan pembangunan daerahnya.

Sesuai Mandat Dirjen kelembagaan Kementerian Ristek Dikti Nomor 730/C.C4/Kl/2016 tanggal 13 April 2016, penyelenggaraan PSDKU UNPATTI dipimpin langsung oleh Rektor. Selanjutnya, untuk mengelolanya, Rektor membentuk organisasi pengelola dengan Surat Keputusan Nomor 574/UN13/SK/2016 tertanggal 19 Mei 2016 tentang Pengangkatan Tim Pengelola Program Pendidikan Diluar Domisili (PDD) UNPATTI di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Aru dengan Surat Keputusan Nomor 625/UN13/SK/2020, tentang Struktur kelembagaan PSDKU beserta serta Uraian Tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua hal ini merupakan salah satu upaya dalam rangka percepatan efektifitas kinerja dan pencapaian mutu internal semakin terarah dan mampu menunjukkan kinerja terbaiknya. Tim pengelola bertugas merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi PSDKU.

Struktur organisasi PSDKU UNPATTI terdiri atas Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Ketua PSDKU, Koordinator dan Wakil Koordinator PSDKU Kabupaten, Gugus Penjaminan Mutu, Bidang Umum, Urusan, Unit, dan Program Studi. Penetapan personil pada setiap bidang dilakukan secara demokratis berbasis kompetensi bidang sesuai jabatan fungsional/kepangkatan serta pengalaman karir internal dan eksternal. Sejak dibukanya sampai di tahun 2021, PSDKU UNPATTI dipinpin oleh Ketua Prof. Dr. Aholiab Watloly, sekretaris Prof. Dr. T.G. Ratumanan, Koordinator Lapangan PSDKU Kampus Kabupaten Kepulauan Aru dipimpin oleh Dr. Th. W. Watuguly, M.Kes, dan Koordinator Lapangan PSDKU di Kampus Kabupaten Maluku Barat Daya  Dr. Yustinus Male.,M.Si yang kemudian digantikan oleh Dr. S. Lewantaur, M.Pd.    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *